Benarkah Rekomendasi Parpol Sebagai Syarat Ke KPU Berbayar Bernilai Miliaran Rupiah




Purwakarta - Santer tersebar kabar di masyarakat umum, jika surat rekomendasi sebagai syarat maju sebagai kandidat calon Bupati / wakil Bupati dari partai politik Diduga' harus ditebus sejumlah uang.


Disinyalir, Surat rekomendasi tersebut tersiar kabar harus ditebus bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.


" kabarnya sampai ratusan juta rupiah, bahkan katanya sampai miliaran rupiah. Tergantung jumlah keterwakilan kursi di Legislatif," ujar Agus Hermawan salah satu warga saat berdiskusi dengan awak media.


Buruan para bakal calon menjadi calon Bupati sendiri diketahui sebagai syarat yang diberlakukan oleh panitia pemilu melalui KPU melalui undang undang nomor 3 tahun 2017.


Sebagai syarat maka rekomendasi dari partai politik kemudian menjadi rebutan, karena dengan surat dukungan atau surat usungan dari partai politik lah sebagai jalan para kandidat bakal calon bisa masuk dan disahkan oleh KPU untuk dipilih pada waktu pemilihan nanti oleh masyarakat di bilik TPS ( tempat pencoblosan suara ).


" andai benar isu tersebut pertanyaan kami masyarakat, uang itu buat apa , buat siapa dan kenapa nilainya begitu besar. Sedangkan di masyarakat saat memilih undang undang dan KPU sendiri mensosialisasikan tidak boleh ada jual beli suara dukungan rakyat sebagai pemilih ke salah satu kandidat atau memilih dan menentukan dukungan suara," lanjut Agus.


Kencang isu tersebut, sejumlah ketua partai politik / panitia desk pilkada parpol di Purwakarta belum berhasil dimintai keterangan soal isu tersebut.


" bagaimana mungkin rakyat gak boleh nerima uang buat dukung salah satu kandidat, sedangkan buat surat suara rekomendasi / surat usungan / surat dukungan harus bayar ke parpol. Andai isu itu benar, bagaimana demokrasi negara ini bisa berjalan sedangkan partai politik sendiri merupakan lembaga resmi negara yang memiliki kewajiban tentang kesadaran politik bagi warganya," pungkasnya.




Next Post Previous Post