Purwakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memperketat dan mengintensifkan jadwal pemeriksaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL di seluruh unit usaha yang beroperasi di semua wilayah di Purwakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian dan peningkatan kualitas kesehatan lingkungan sekitar kawasan yang menjadi pusat aktivitas perdagangan dan industri kecil menengah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Purwakarta Wahyudin, menyatakan bahwa pemeriksaan rutin ditingkatkan frekuensinya dari yang sebelumnya sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Hal ini mengingat tingginya volume limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas perdagangan, pengolahan barang, dan fasilitas umum di kawasan MBG.
“Kawasan MBG di Purwakarta memiliki lebih dari 141 unit usaha, Potensi pencemaran lingkungan cukup tinggi jika pengelolaan limbahnya tidak sesuai standar. Oleh karena itu, pengawasan harus lebih ketat dan berkelanjutan,” ujar wahyudin saat mendampingi tim pemeriksa, Selasa (5/5).
Tim pemeriksa melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik bangunan IPAL, kelengkapan dokumen lingkungan, hingga pengujian sampel air limbah yang keluar ke badan air atau saluran umum. Parameter yang diuji meliputi kadar pH, kandungan bahan organik, logam berat, dan zat berbahaya lainnya yang melebihi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pekan lalu, tercatat sekitar 15 persen unit usaha masih memiliki kendala. Sebagian besar masalah ditemukan pada sistem pengolahan yang sudah tidak optimal, kurangnya perawatan rutin, hingga ketidaktahuan pengelola tentang prosedur pengoperasian yang benar.
“Kami tidak langsung memberikan sanksi. Untuk kasus pelanggaran ringan, kami berikan waktu perbaikan maksimal 30 hari. Namun bagi yang terbukti membuang limbah sembarangan atau IPALnya tidak berfungsi sama sekali, kami akan proses sesuai peraturan daerah, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selain pemeriksaan, DLH juga menggelar pendampingan teknis dan sosialisasi kepada para pengelola usaha. Mereka diajari cara merawat IPAL dengan benar, mengelola limbah secara efisien, serta manfaat menjaga kualitas lingkungan untuk keberlangsungan usaha itu sendiri.
Salah satu pengelola usaha, Umar Hamzah, menyambut baik langkah yang diambil pemerintah. Menurutnya, pengawasan ini membuat semua pelaku usaha lebih disiplin dan sadar lingkungan.
“Dulu kami sering menganggap remeh pengolahan limbah. Sekarang dengan sering diperiksa dan diberi bimbingan, kami jadi tahu pentingnya. Lingkungan bersih juga membuat tempat usaha kami nyaman dikunjungi pembeli,” katanya.
Pengurus Pengelola Kawasan MBG menyatakan akan mendukung penuh program ini. Mereka juga berencana membentuk tim pemantau internal untuk membantu memastikan seluruh warga usaha mematuhi ketentuan lingkungan.
DLH menargetkan seluruh IPAL di Purwakarta dapat berfungsi 100 persen sesuai standar mutu pada akhir tahun 2026. Keberhasilan program ini diharapkan dapat mencegah pencemaran tanah dan air tanah, serta melindungi kesehatan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan.
" Penguatan pengawasan IPAL menjadi kunci utama DLH dalam menjaga kesehatan lingkungan di pusat aktivitas ekonomi. Kita harap langkah ini diikuti kepatuhan seluruh pelaku usaha agar tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," pungkasnya.
