PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas galian tanah merah ilegal yang belum mengantongi perizinan di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepentingan warga menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah Purwakarta.
Penutupan aktivitas galian dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, mewakili Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein). Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Bupati setelah menerima berbagai keluhan warga terkait aktivitas penambangan yang dinilai menimbulkan keresahan serta berpotensi merusak lingkungan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Satpol PP Kabupaten Purwakarta, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kapolsek Cibatu AKP Darmaji beserta jajaran, Camat Cibatu Bayu Permadi, serta unsur pemerintahan lainnya.
Selain persoalan perizinan, kawasan tersebut juga berkaitan dengan program prioritas pemerintah yang mendukung ketahanan nasional sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku merasa dirugikan oleh proses pembebasan lahan yang dilakukan pihak pengusaha galian. Menurut pengakuan mereka, tanah yang diangkut menggunakan dump truck hanya dihargai sekitar Rp50 ribu per mobil, nilai yang dinilai jauh dari harga yang layak apabila dibandingkan dengan keuntungan dari penjualan material tersebut.
Tak hanya itu, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas galian, mulai dari kerusakan lahan, meningkatnya debu yang mengganggu kesehatan, hingga terganggunya kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Ketua Forum Media Campaka Cibatu (FMCC), Murfito Adi, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang turun langsung menghentikan aktivitas galian tanah merah tersebut.
Menurutnya, penutupan ini harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Cibatu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, memiliki izin yang lengkap, serta mengedepankan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“FMCC mengapresiasi langkah Wakil Bupati Purwakarta Bang Ijo yang turun langsung melakukan penutupan galian. Kami berharap langkah ini tidak berhenti pada penutupan saja, tetapi juga diikuti pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Cibatu,” ujar Murfito Adi.
Fito menambahkan, FMCC siap mengawal persoalan tersebut agar seluruh aktivitas pertambangan di masa mendatang berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan penghentian sementara aktivitas galian tanah merah ilegal ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.