SUBANG-Dalam sidang vonis terdakwa Yosep Hidayah, yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman seumur hidup.
Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, dengan terdakwa Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah dari kedua korban.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yosep terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya. Ketua Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Yosep Hidayah.
Terkait putusan ini, Yosep Hidayah dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa Yosep tidak bersalah dan banyak fakta persidangan yang meringankan terdakwa diabaikan oleh hakim.
“Kami akan melakukan upaya banding,” kata Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Adib Fahcri menyatakan puas dengan putusan tersebut, meskipun mereka tetap berkeyakinan bahwa terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Harusnya hukuman itu seumur hidup namun kami menghormati keputusan hakim,” ungkapnya.
Diketahui, Yosep diseret ke meja hijau setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti dan Amelia oleh penyidik Polda Jawa Barat pada tahun 2021.
Kasus ini sempat berlarut-larut karena kepolisian belum mendapatkan alat bukti yang cukup. Setelah dua tahun melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan tersebut, yaitu Yosep, Danu, Mimin, dan kedua anaknya.
