Bocah Usia 10 Tahun, Kajaring Rajia Zebra Lodaya. Orang tua : Jangan Sembarangan Kasih kendaraan




PURWAKARTA-Seorang anak berusia 10 tahun terjaring operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Purwakarta. Anak tersebut terjaring razia Satlantas Polres Purwakarta di Perempatan Jalan Baru Purwakarta, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (19/10).

Mengetahui anak di bawah umur tersebut mengendarai sepeda motor sendirian dan tanpa menggunakan helm, Satlantas Polres Purwakarta langsung melakukan penindakan berupa tilang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pengendara di bawah umur jadi salah satu sasaran pada penindakan operasi Zebra Lodaya 2024 yang dilaksanakan Polres Purwakarta.

"Selama 14 hari, fokus kami adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif. Salah satu sasarannya pengendara di bawah umur," kata Lilik kepada wartawan, Ahad (20/10).


Selain tindakan penegakan hukum, lanjut dia, pihaknya akan lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Dengan disiplin berlalu lintas, kita bisa bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan anak di bawah umur.

Untuk itu, Lilik meminta kepada orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

"Anak-anak di bawah umur tidak diperkenankan mengendarai roda dua atau pun roda empat yang bermotor. Anak-anak ini harus diberikan pengawasan lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun juga sudah jelas," ucap Lilik.

Menurutnya, anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

"Berdasarkan tingkat kematangan berpikir, seseorang atau anak di bawah umur, dalam hal berkendara, dikhawatirkan membahayakan pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," kata Lilik.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post