Penertiban APK dilakukan serentak di Kabupaten Purwakarta pada masa tenang, selama tiga hari sebelum pemilihan 27 November 2024.
"Intinya hari ini bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye 23 November 2024 kemarin dan memasuki masa tenang, kami dari KPU bersama Bawaslu, Satpol PP, Dishub dan intansi terkait lainnya menertibkan APK," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos.
Ia mengatakan, tim menyisir ke titik atau wilayah yang terpasang APK mulai dari wilayah perkotaan hingga pedesaan.
"Kebetulan kami sedang tertibkan APK di Jalan Jendral Sudirman (Pasar Jumat). APK terpasang di papan reklame berukuran besar sehingga membutuhkan alat (truk crane) dari intansi terkait," kata pria akrab disapa Binos itu.
Binos berharap tidak ada lagi APK terpasang hingga hari pemungutan suara yakni 27 November 2024. "Jadi hari ini bahkan sejak malam tadi penertiban sudah dilakukan," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat menambahkan, sebelum penertiban ini dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu bersama pemenangan pasangan calon.
Kemudian disusul dengan surat imbauan untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. "Namun masih ada APK yang terpasang sehingga kami bersama tim terjun ke lapangan melakukan penertiban," kata dia.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa mengaku menerjunkan 85 orang dibantu Dishub, TNI/Polri dan intansi terkait selama penertiban APK.
Tim disebar di 17 kecamatan menyisir hingga ke pelosok desa dengan harapan tidak ada lagi APK terpasang selama masa tenang.
"Kami menertibkan APK terpasang di fasilitas umum, jika yang terpasang di tanah pribadi nanti dibantu koordinasi dari pihak KPU dan Bawaslu," ujar Teguh.

