Purwakarta - Yayan Sahrodini Kepala Desa Campaka, Kec.Campaka Kab Purwakarta keluhkan putusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat soal kedudukan sebidang tanah di wilayahnya.
Dianggap tidak pro rakyat, putusan PN Jakpus dinilai tidak melindungi Hak warga, bahkan sebagai kepala Desa, Yayan Sahrodini atau akrab disapa Kang Boyan mengaku tidak pernah dimintai keterangan tentang legalitas tanah yanh akan di eksekusi oleh PN Jakpus.
" sebagai kepala desa, saya tidak pernah dimintai keterangan baik oleh semua pihak, bahkan sebagai saksi sampai afa putusan di PN Jakpus. Hal ini yang kami keluhkan," ujar Boyan.
Permintaan sebagai saksi diputusan sidang, atau konfirmasi soal keabsahan surat atau legalitas tanah di wilayah desa Campaka. Tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Pengadilan Negri Jakarta Pusat, lanjut kang Boyan.
Masih menurutnya, lahan yang diputusakan oleh PN Jakpus berjumlah puluhan hektar. Yang secara status berdasarkan Leter C, lahan tersebut diduga berstatus tanah adat ( tanah mililk ).
" sepertinya keputusan PN Jakpus harus dikaji ulang, atau mungkin jika bisa dibatalkan demi keadilan," lanjutnya.
Tersiar informasi menurut Kang Boyan, PN Jakpus akan melakukan eksekusi pada lahan yang sejak tahun 1970 an berstatus kontrak dengan salah satu BUMN.
" kabarnya akan ada eksekusi, kami atas nama warga berharap hal itu tidak terjadi. Khawatir akan ada protes dari warga jika eksekusi itu tetap dijalankan," imbuhnya.
Terkini kata Boyan, PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan pengadilan. Dan untuk hal itu, Desa Campaka masih menunggu kebenarannya.
" kami masih menunggu , jika benar kami akan meminta copy putusan itu. Akan kami kaji dan kami pelajari, meski demikian kami masih yakin lahan seluas 35 hektar itu masih Hak warga kami," pungkasnya.
