DPRD Purwakarta dituntut bentuk Peraturan Daerah Regulasi Bisnis WIFI Mandiri.




Purwakarta - Pemangkasan aliran dana dari Pemerintah Pusat ( TKD ) membuat sejumlah daerah harus maksimalkan Pendatan Asli Daerah, langkah kongkrit pun diperlukan agar potensi input ke Kas Daerah bisa meningkat.

Bisnis usaha Jasa Jual Wifi Mandiri / perorangan misalnya, kategori bisnis ini disinyalir menjadi bisnis yang bisa menjadi objek baru buat Pemerintah Daerah ( Pemda ) yang bisa menjadi pemasukan yang real dan jelas setiap bulannya untuk Pemda.

Kamal Astraparaja Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, ditanya terkait hal diatas mengaku jika objek pajak baru tengah digodok oleh Lembaga Legislatif.

" kami tengah bahas sumber sumber pendapatan pendapatan baru, dengan pengurangan transfer dari Pusat. Kami kira perlu adanya inovasi dan terobosan baru untuk mencari dan mendapatkan pemasukan pajak pajak baru. Tidak terkecuali pajak wifi mandiri yang dikelola perorangan atau perusahan yang hingga kini angka transaksinya masih tabu dan tidak terkontrol," ujarnya.

Apalagi kata Jhon Kamal sapaan akrab dewan yang lolos dari Daerah Pemilihan 3 ini, pemakaian kuota / pulsa wifi masyarakat dikira belum tersentuh oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kab Purwakarta karena posisi kerja bisnis tersebut sulit dilacak.

" kami akan godok perihal pajak wifi rumahan mandiri tersebut, semoga dalam waktu dekat bisa terealisasi," ungkapnya.

Karena menurut Jhon Kamal, bisnis wifi rumahan yang kini banyak dikelola perorangan atau perusahaan. Beromzet minimal 200 ribu rupiah untuk satu konsumen.

" jika satu konsumen satu rumah 200 ribu perbulan dikalikan ribuan rumah, maka akan bernilai miliaran rupiah. Yang jika dikenakan pajak progresif bisa bernilai buat penambahan PAD," pungkasnya.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post