Kabel Oknum Provider Wifi Semrawut, Numpang Di Tiang Badan Usaha Milik Negara.



Purwakarta - Kabel oknum provider Wifi semrawut menempel/ numpang di tiang Badan usaha Milik Negara Yang Hampir menyeluruh di sepanjang jalan sadang-subang khususnya kecamatan cibatu, kabupaten purwakarta. Kabel oknum provider wifi tersebut menempel/Numpang ke Tiang PLN, Tiang Telkom dan Tiang Lampu PJU, di Duga Tanpa seizin dari PT pemilik Tiang Secara Sah. Oleh karenanya, Oknum provider di duga melakukan perbuatan melawan Hukum. 06/05/2025.

Pasal nya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat menjadi PLN, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia..

sedangkan untuk PJU, Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, pengadaan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan, Kecamatan dan Kelurahan.



Semrawut nya kabel wifi yang menempel di tiang Badan Usaha milik Negara mendapat sorotan tajam dari salah satu warga saeful anwar (35) misalnya.dirinya sangat menyayangkan oknum provider yang kabel nya di tempelkan/numpang ke tiang Tiang Milik PLN, Tiang Telkom dan Tiang Lampu PJU. “Kami warga kecamatan cibatu, kabupaten purwakarta Sangat menyayangkan Oknum Oknum provider Yang tidak memasang Tiang sendiri yang hanya numpang ke Tiang Badan Usaha milik Negara. “Ucap nya.

Lebih lanjut, padahal, Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. provider yang di maksudkan adalah penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.



dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak. oleh karena nya pemasangan tiang di jalan perumahan semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga.

masih kata saeful, Dengan semrawut nya kabel wifi yang menempel di tiang Badan usaha milik negara. maka oknum oknum provider patut di duga melakukan perbuatan melawan Hukum. dan jika mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Undang undang Nomor 36 Tahun 1999. maka Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. “imbuh nya.

Saeful menjelaskan, persoalan kabel semrawut ini bukan hanya terjadi di Jalan Raya Sadang-Subang, akan tetapi juga merambah ke hampir seluruh wilayah Kecamatan Cibatu, termasuk jalan-jalan kabupaten dan jalan lingkungan desa di kecamatan Cibatu .

Saeful dan warga lainnya berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menertibkan pemasangan kabel tersebut.

“Pemerintah harus turun tangan. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga keselamatan warga,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun perusahaan penyedia layanan terkait kondisi tersebut.
Next Post Previous Post