Purwakarta - Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP ) Kabupaten Purwakarta akhirnya melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan pada sejumlah kandang ayam yang belum mengantongi ijin lenglap atau ilegal yang berlokasi di Kampung Pangkalan, Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Selain Satpol PP, dalam kegiatan penutupan kandang ayam ilegal tersebut turut dihadiri perwakilan dinas teknis terkait dan perwakilan dari pihak desa setempat serta juga dihadiri oleh pemilik kandang yaitu saudara Aslet Silaban.
Plt Sekretaris Dinas Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa mengatakan bahwa kegiatan penutupan sementara ini dilakukan agar pengusaha dapat merampungkan perizinan terlebih dahulu dan mentaati dengan tidak dulu beroperasi hingga perijinan dilengkapi.
"Sebanyak tiga kandang kita lakukan penyegelan, jadi tidak hanya satu, masing-masing kandang kita segel karena diduga Ilegal atau belum melengkapi perijinan yang benar,," ujar Teguh.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan ruang kepada pengusaha untuk melakukan aktifitas pembersihan di sekitar area kandang. Sebagaimana SOP tentang operasional kandang.
"Bersih-bersih kita perbolehkan bahkan kami sarankan, tetapi tidak untuk produksi kembali , sampai perizinan tuntas, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Teguh juga memastikan bahwa kedepan pihaknya akan melakukan monitoring secara intensif dan berkala namun tanpa konfirmasi, untuk memastikan pengusaha kandang tidak curi curi waktu operasikan kandang.
"Sewaktu waktu kita akan tugaskan anggota untuk melakukan pengecekan memastikan tidak ada aktifitas produksi," jelasnya.
Sebagai penutup, meski melakukan tindakan tegas, teguh mengatakan bilamana perizinan usaha ini sudah tuntas seutuhnya, tidak menutup kemungkinan kandang ayam ini akan beroperasi kembali.
"Pengusaha harus melakukan prosedur yang berlaku dengan melampirkan surat permohonan pencabutan segel terlebih dahulu, jika perijinan sudah lengkap," pungkasnya.
Kegiatan itu ditutup dengan penandatanganan surat penyataan kesiapan dari pemilik kandang untuk tidak melakukan aktivitas produksi serta menempuh perizinan sesuai per undang-undangan yang berlaku.
