Polemik Rumah Ibadah di Bungursari, Budi Sopandi Muplih: Ujian Kedewasaan Beragama dan Kehadiran Negara


PURWAKARTA, 23 September 2026 – Polemik rencana pendirian rumah ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, masih menyisakan persoalan. Musyawarah yang berlangsung pada 20 September 2026 lalu belum menghasilkan kesepakatan, terutama terkait perbedaan pandangan mengenai keabsahan data dukungan masyarakat setempat.

Menanggapi kebuntuan ini, Budi Sopandi Muplih menilai peristiwa ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai sengketa administratif atau pembangunan fisik, melainkan sebagai momentum ujian kedewasaan dalam memahami hubungan antara agama, kebangsaan, dan kebebasan beribadah.

"Kebebasan beragama dan beribadah bukanlah pemberian kelompok mayoritas kepada minoritas, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara sesuai Pasal 29 dan 28E UUD 1945," tegas Budi Sopandi Muplih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Budi mengingatkan bahwa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006, apabila persyaratan jumlah pengguna rumah ibadah (minimal 90 orang) telah terpenuhi namun dukungan masyarakat setempat belum, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi lokasi. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Kementerian Agama, dan FKUB untuk memverifikasi data dukungan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan bagi semua, bukan sekadar mengikuti tekanan dari kelompok yang paling banyak atau paling kuat menyuarakan kepentingannya. Musyawarah harus menjadi sarana menemukan penyelesaian yang menghormati hukum, bukan instrumen untuk menghilangkan hak konstitusional seseorang," tambahnya.

Dari perspektif keagamaan, Budi menegaskan bahwa keteguhan akidah tidak harus diwujudkan melalui permusuhan. Merujuk pada prinsip tasamuh (toleransi) dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, ia menjelaskan bahwa toleransi berarti kesediaan menghormati hak orang lain tanpa mencampuradukkan akidah.

Di akhir pernyataannya, Budi berharap polemik di Bungursari tidak digeneralisasi menjadi pertentangan antarumat beragama. 

"Masyarakat yang menyampaikan keberatan berhak didengar, dan yang membutuhkan sarana ibadah juga harus dilindungi. Purwakarta adalah rumah bersama. Jangan sampai perbedaan keyakinan menghilangkan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa," pungkas Budi Sopandi Muplih mantan anggota Legislatif dari Fraksi PPP periode 2014 - 2019 tersebut.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post