PURWAKARTA – Sikap pihak SPBU Karya Mekar menuai kecaman dan kekecewaan masyarakat setelah diduga enggan memberikan bantuan alat pemadam api ringan (APAR) ketika warga membutuhkan pertolongan untuk memadamkan kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah.5/11/2026.
Persoalan tersebut memicu kemarahan sejumlah warga hingga mendatangi SPBU Karya Mekar untuk mempertanyakan sikap pengelola yang dinilai tidak menunjukkan kepedulian terhadap musibah yang menimpa masyarakat di sekitarnya.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah warga, alasan penolakan pemberian APAR tersebut diduga karena pihak SPBU khawatir persediaan alat pemadam akan berkurang atau dipermasalahkan dalam agenda audit yang disebut akan berlangsung keesokan harinya.
Jika alasan tersebut benar, tentu menjadi persoalan serius yang patut dipertanyakan. Apakah kepentingan menghadapi audit lebih diutamakan dibandingkan upaya membantu masyarakat yang sedang menghadapi musibah kebakaran?
Di saat kobaran api mengancam keselamatan dan menghanguskan harta benda warga, masyarakat justru berharap adanya respons cepat dari pihak yang memiliki fasilitas pemadam kebakaran.
Warga menilai, apabila APAR diberikan untuk membantu pemadaman sejak awal, bukan tidak mungkin kebakaran tersebut dapat dikendalikan lebih cepat sehingga rumah yang akhirnya ludes terbakar masih memiliki peluang untuk diselamatkan.
Memang tidak dapat dipastikan bahwa pemberian APAR akan sepenuhnya mencegah rumah tersebut terbakar. Namun, bagi masyarakat, setiap bantuan dalam kondisi darurat memiliki arti penting untuk menekan risiko kerugian yang lebih besar.
Kedatangan warga ke SPBU bukan tanpa alasan. Mereka mempertanyakan fungsi keberadaan fasilitas keselamatan apabila ketika masyarakat membutuhkan pertolongan justru tidak dapat dimanfaatkan.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari manajemen SPBU Karya Mekar. Apakah benar penolakan bantuan APAR tersebut berkaitan dengan agenda audit? Siapa yang mengambil keputusan untuk tidak memberikan bantuan? Dan apakah terdapat prosedur internal yang melarang penggunaan APAR untuk membantu penanganan kebakaran di luar area SPBU?
Persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada adu argumentasi antara warga dan pengelola. Pihak terkait perlu melakukan evaluasi terhadap respons keselamatan SPBU, termasuk bagaimana prosedur penggunaan APAR ketika terjadi keadaan darurat di lingkungan sekitar.
Jangan sampai kepentingan administrasi dan kekhawatiran terhadap pemeriksaan internal justru menimbulkan kesan bahwa keselamatan serta kepedulian terhadap masyarakat menjadi urusan nomor dua.
Kini masyarakat menanti klarifikasi dan tanggung jawab moral pihak SPBU Karya Mekar. Sebab, ketika api sedang melalap rumah warga, yang dibutuhkan adalah pertolongan nyata, bukan alasan yang justru menambah kekecewaan korban dan masyarakat.