Purwakarta - Isu eksekusi lahan seluas 53 hektar di area perkebunan PTPN 9 Desa Campaka pada 11 Desember 2024 batal dilaksanakan. Gugatan keberatan atas rencana eksekusi atas putusan sidang Pengadilan Negri Jakarta Pusat itu pun kandas, diduga karena belum mendapati legalitas formal secara sah. Khususnya dari pihak pemerintahan desa setempat dan warga yang menggelar aksi protes.
Bahkan, putusan PN Jakpus yang rencana dibacakan pada 11 Desember 2024 di PN Purwakarta. Didapat informasi urung digelar, karena adanya keberatan dari berbagai pihak. Khususnya, dari warga yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.
Yayan Sahroni kepala desa Campaka diwawancara pada waktu petang menjelaskan, dirinya baru saja selesai menyaksikan sidang di PN Purwakarta yang beralamat di jalan Kol Singawinata Kel Nagri Kidul, Kec Purwakarta.
" sejak pagi kami ( pemdes campaka ) menghadiri dan menyaksikan rencana pembacaan keputusan, namun putusan itu alhamdulillah tidak jadi dibacakan. Setelah kami dan beberapa ahli waris melayangkan keberatan," ujar Yayan.
Selanjutnya kata Yayan, melalui Humas PN Purwakarta berikut pejabat PN Jakpus akan menangguhkan pembacaan putusan hingga rencana eksekusi lahan tersebut, sampai dengan pengkajian secara ulang atas putusan tersebut.
" tadi di ruang khusus di PN Purwakarta, kami berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Dan alhamdulillah, rencana eksekusi dan pembacaan putusan di tunda hingga tahun depan atau tepatnya 16 Januari 2025," lanjut Yayan.
Kata Yayan, putusan dan eksekusi ditangguhkan dikarenakan banyak hal dan pembuktian lahan tersebut lengkap.
Sepintas, Yayan menceritakan jika lahan seluas 53 Hektar yang kini menjadi lahan garapan PTNP kebun karet. Merupakan lahan adat atau lahan milik warga Desa Campaka yang sah masih menjadi tanah warga dan belum pernah diperjual belikan sejak tahun 1927 silam.
" tanah warga ini dulu ditahun 1927, itu disewakan kepihak pemerintah Belanda yang kala itu berkuasa di negri ini. Surat dan berkas resmi kepemilikan warga itu waktu itu diambil oleh pihak Belanda melalui salah satu tokoh masyarakat kala itu. Dan sampai hari ini, bukti kepemilikan atas tahan itu masih tersimpan di desa dengan format berkas Leter C dan tidak berubah sampai hari ini," tegasnya.
Diwaktu bersamaan dengan tempat terpisah, sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris melakukan aksi damai. Didampingi sejumlah Lembaga Sosial Kemasyarakatan, warga berkumpul dan menyampaikan keterangan secara lisan. Sembari membawa spanduk bertuliskan nama orang yang diklaim sebagai pemilik tanah.
" atas nama keadilan, kami atasnama ahli waris meminta keadilan. Kami harap, pemerintah daerah dan pemerintah pusat mau membela hak kami, mengkaji ulang atas status tanah kami," ungkap Komarudin salah satu warga yang mengaku sebagai salah satu ahli waris tanah tersebut.
Dirinya menerangkan, jika Buyut mereka tidak pernah menjual tanahnya. Jika memberikan berkas diakui pernah, yang kala itu akan dikelola oleh pihak Belanda. Yang pada hari ini, tanah seluan 53 Hektar itu dikelola oleh PTPN untuk perkebunan karet. Maka, kami bukan saja menuntut putusan sidang PN Jakpus agar dibatalkan, tetapi kami juga menuntut agar pihak PTNP membuka legalitas atau berkas kontrak atas tanah tersebut.
" kami dapat info dan keterangan kuat, jika tanah leluhur kami ini tidak pernah dijual. Meski hari ini telah menjadi perkebunan karet, tetapi sejak 1997 yang kami dapat keterangan, pihak PTPN sudah tidak lagi mengagarap tanah ini," terangnya.
Pengakuan dan klaim atas tanah itu, diakui oleh Komarudin kini berstatus pada anak ahli waris keturunan ke tiga. Dan untuk membela Hak kami, kami meminta pemerintah menegakan keadilan buat kami rakyat indonesia.
" kami akan pertahankan apa yang menjadi Hak kami sampai titik darah penghabisan, ini tanah leluhur kami," pungkasnya.


