PURWAKARTA - Cecep Mulyana (52), Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dalam kasus dugaan penganiayaan, pada Kamis, 21 November 2024, silam.
Kades Legoksari diamankan bersama dengan AM (22) yang merupakan anak kandungnya lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AD (40) di Cafe Alfin dan lingkungan Masjid Endan Andansih di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar membenarkan terkait penangkapan Kepala Desa Legoksari atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Cafe Alfin dan lingkungan Masjid Endan Andansih.
"Benar, Pada Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku diamankan salah satunya menjabat Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan," ungkap Pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ia menyebut para pelaku Diamankan usai dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban.
"Kedua terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan," sebut Arwin.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHPidana. diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," Ucap Arwin.
