SUBANG-Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang, Lukman Nurhakim menegaskan, pihaknya siap diaudit dan terbuka terhadap kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, DPRD, maupun Pemerintah Daerah.
“BUMD adalah bagian dari Pemerintah Kabupaten Subang. Kami terbuka untuk berdialog dengan siapa pun, dikoreksi oleh masyarakat, apalagi oleh DPRD dan pemerintah,” ujar Lukman saat audiensi dengan DPRD Subang pada Senin (3/11/2025) laly.
Lukman menyebut, apa yang disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam sidak ke PT Aqua dan PDAM Subang beberapa waktu lalu justru menjadi dorongan positif untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di daerah.
“Kami memaknai apa yang disampaikan Pak Gubernur sebagai dorongan agar pengelolaan BUMD lebih transparan dan akuntabel. Kalau Pak Gubernur mendorong audit dan seterusnya, kami siap mempertanggungjawabkan semuanya,” ujarnya.
Menurut Lukman, kerja sama antara PDAM dan PT Aqua telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni perjanjian jual beli air curah yang disepakati sejak tahun 1997. Dalam kesepakatan itu, Aqua menjadi pelanggan industri PDAM dengan volume awal 20 liter per detik.
“Dasar aturannya jelas, semua diatur dalam Perda dan perjanjian kerja sama sejak 1997. Aqua adalah pelanggan industri sebagaimana pelanggan lainnya. Pembayaran dilakukan berdasarkan parameter melalui water meter,” jelasnya.
Lukman mengatakan, seluruh pembayaran dari Aqua masuk ke rekening perusahaan dan digunakan untuk biaya operasional PDAM. Nilai yang diterima, kata dia, relatif kecil dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk operasional dan kewajiban lainnya.
“Nilainya hanya sekitar Rp38 juta per bulan. Justru yang besar itu kembali ke negara bayar PLN, bayar ke PJT, beli air curah, serta bahan kimia yang cukup besar dari Tarum Timur,” kata Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menuturkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) mengamanatkan 5 persen dari pembayaran pelanggan industri, termasuk Aqua, dialokasikan untuk konservasi sumber daya alam di sekitar wilayah operasional Aqua.
“Sesuai Perbup, 5 persen dari pembayaran Aqua melalui PDAM digunakan untuk konservasi sumber daya alam di sekitar area mereka,” ungkapnya.
Lukman juga menanggapi polemik terkait penggunaan pipa sendiri oleh Aqua. Menurutnya, hal tersebut telah melalui mekanisme perizinan resmi dan tetap sesuai dengan ketentuan pelanggan PDAM.
“Kasus Aqua ini adalah kasus kedua. Tahun 2022 mereka mengajukan izin membangun pipa sendiri dan kami setujui dengan catatan tetap menjadi pelanggan kami. Itu dibolehkan dalam Perbup Kepelangganan,” tutupnya.
