Ada Apa Dengan BFI Cabang Purwakarta,KTP asli Dan STNK Di duga Sengaja Di Tahan Saat Pembatalan Kredit.



Purwakarta - Seorang nasabah berinisial MA( 36 )tahun asal purwakarta keluhkan tindakan PT.BFI finance Indonesia tbk. cabang purwakarta.yang di duga menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik nasabah setelah proses pembatalan pinjaman dana.
Menurut pengakuan nasabah, pembatalan kredit dilakukan sebelum pendanaan diterima sepenuhnya.adapun uang yang telah di pakai nasabah sudah di kembalikan dari beberapa hari yang lalu.

"Saya sudah mengembalikan uang yang sempat di alokasikan untuk pelunasan ke leasing pertama karna ini proses nya take over jdi ada pendanaan yang katanya dari pihak PT. BFI untuk melunasi ke leasing yang pertama namun atas saran dan arahan dari kepala cabang BFI karna saya ingin pembatalan maka di arahkan untuk pengembalian uang tersebut secara transfer langsung ke nomor rekening BFI cabang purwakarta. Dan itu sudah saya transfer tgl 15 Januari 2026,ada kok bukti transaksi nya juga ujar MA pada awak media.

Namun sampai saat ini pihak leasing masih menahan belum bisa mengembalikan STNK dan KTP asli dengan alasan proses pembatalan yang belum rampung di sistem akan tetapi yang sangat di sayangkan sekaligus menjadi kejanggalan adalah penahan KTP dan STNK yang asli biasanya perusahaan perbankan atau leasing untuk pemenuhan proses infut data hanya menggunakan foto copy nya saja, ada apa dengan PT. BFI finance cabang purwakarta,? kenapa harus dengan menahan yang asli.?
Sedangkan kalau merujuk pada aturan 1.perundang-undangan tentang administrasi
Kependudukan.
UU. NO 24 TAHUN 2013 KTP adalah dokumen negara bukan milik pribadi yang boleh di tahan atau di jaminan.
2.PERMENDAGRI NO 19 tahun 2018
KTP tidak boleh di jadikan jaminan dalam bentuk apa pun ( kontrak kerja, utang, sewa dll)
menurut salah satu advokat yang di temui awak media di kantor nya berpendapat Potensi unsur pidana menahan KTP bisa masuk ke.
- perbuatan melawan hukum
- pemaksaan ( pasal 335 kuhp)
- perampasan hak orang lain.
Kesimpulanya KTP TIDAK BOLEH DITAHAN karena KTP adalah dokumen negara tindakan menahan KTP bisa masuk kategori melawan hukum dan hak asasi. Sedangkan STNK adalah bukti legal kendaraan bukan alat yang bisa untuk jaminan hutang dan kalau pun leasing tetap kekeh menahan di sarankan untuk melaporkan ke kontak OJK 157 atau melalui website;konsumen.ojk.go.id atau melapor ke kepolisian setempat.

Kondisi tersebut dinilai merugikan dan menimbulkan ketidak nyamanan bagi nasabah.
Nasabah menyatakan telah berulang kali menghubungi pihak leasing untuk meminta, namun belum mendapatkan kepastian waktu pengembalian dokumen. Padahal, STNK dan KTP merupakan dokumen pribadi yang sangat penting dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.
Atas kejadian tersebut, nasabah berharap pihak leasing dapat segera mengembalikan dokumen asli yang ditahan serta memberikan penjelasan secara transparan. Selain itu, masyarakat juga meminta agar instansi terkait melakukan pengawasan terhadap praktik perusahaan pembiayaan agar tidak merugikan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan leasing yang bersangkutan belum mengembalikan KTP serta STNK kepada nasabah tersebut.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post