Diduga Tak Paham Aturan Ataukah tak Peduli, Mobil SPPG Kerap Kali Terlihat Hilir Mudik Di Gunakan Tak Sesuai Pungsi Oprasional nya.


Mobil Oprasional SPPG Hilir mudik Di Pasar induk Kopo, bungur sari, purwakarta.

Purwakarta - pemandangan tidak wajar kerap terlihat di pasar induk kopo kecamatan bungur sari, kabupaten purwakarta, pada sore hari banyak nya mobil SPPBG parkir di pasar dan di gunakan untuk mengangkut barang belanjaan sehingga menjadi sorotan masyarakat banyak, pasal nya mobil tersebut hanya boleh di gunakan untuk mendistribusikan MBG dan tidak boleh untuk di gunakan mengangkut barang lain nya sesuai aturan khusus SPPBG.
Pemerintah kembali menegaskan aturan penggunaan mobil MBG (Mobil Bantuan Pemerintah) agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Mobil MBG dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk angkutan umum, mengangkut penumpang, maupun belanja sayuran dan kebutuhan pribadi lainnya.
Penegasan ini disampaikan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat dan operasional program pemerintah. Mobil MBG hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan resmi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga atau instansi penerima bantuan.
Mobil SPPG hanya boleh di gunakan untuk mendistribusikan makanan MBG tapi tidak untuk mengangkut barang lain termasuk belanja sayuran guna menjaga strelisasi mobil agar tetap terjamin saat digunakan mengantar MBG, karena kendaraan harus memenuhi syarat food grad untuk menjaga makanan dan tetap higienitas makanan selama distribusi.
Akan tetapi sangat di sayangkan beberapa unit mobil SPPG sering nampak di gunakan untuk ke pasar walau pun mungkin di gunakan untuk belanja bahan dapur MBG tapi hal itu tetap secara administrasi tidak bisa di benarkan. 

" Pasar induk kopo kalau sore hari banyak mobiL SPPBG, emang boleh mobil SPPBG digunakan untuk ngakut barang belanjaan di pasar itu kan kotor ujar salah satu warga pasar yang enggan di sebut nama. 

Penggunaan mobil MBG di luar ketentuan, seperti dijadikan sarana angkutan barang dagangan, belanja ke pasar, atau kepentingan keluarga, dinilai sebagai bentuk pelanggaran administrasi. Jika terbukti disalahgunakan, pengguna dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga penarikan kendaraan.
Pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh penerima dan pengguna mobil MBG agar menjaga amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan akan terus dilakukan, baik melalui monitoring internal maupun laporan dari masyarakat.
Dengan adanya penegasan aturan ini, diharapkan mobil MBG benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post