Dinas LH : SPPG Wajib Bangun IPAL, Sesuai Peraturan Mentri No.11 Tahun 2025





Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Dorong Pemanfaatan IPAL SPPG untuk Jaga Kualitas Air dan Lingkungan
Purwakarta – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta mengeluarkan himbauan kepada seluruh pemilik Sarana Prasarana Pariwisata dan Grosir (SPPG), seperti hotel, restoran besar, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan, untuk segera mengoperasikan atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang berlaku.
Kepala Bidang P2KL, Wahyudin ditemui diruang kerjanya di Jalan Purnawarman, Kelurahan Sindang Kasih menjelaskan. Sesuai dengan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No 11 2025. Kami berharap, semua SPPG melakukan pembangunan bak pengelolaan limbah air hasil produksi MBG ( makan Bergizi Gratis) program BGN.

" jika disesuaikan dengan Kewajiban hukum Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah tentang pengelolaan air limbah, setiap SPPG dengan kapasitas tertentu wajib memiliki IPAL yang beroperasi optimal untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan," ujar Wahyudin.


Selebihnya Wahyudin menjelaskan, atas Manfaat lingkungan Pengolahan air limbah melalui IPAL agar dapat mencegah pencemaran sungai, danau, serta sumber air tanah, sekaligus menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar.

Tindakan selanjutnya kata Wahyudin, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pemeriksaan berkala terhadap seluruh SPPG dalam wilayah kerja. Dan bagi yang belum memiliki IPAL atau tidak mengoperasikannya dengan benar, akan diberikan tenggang waktu untuk perbaikan sebelum dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan.

Secara prinsip dan sesuai standar operasi teknis, Dinas LH siap memberikan panduan teknis dan informasi tentang standar IPAL yang diperlukan, serta menghubungkan pemilik SPPG dengan penyedia jasa pembuatan dan pemeliharaan IPAL yang terpercaya dan profesional tentunya.
"Pemanfaatan IPAL bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan kesehatan wilayah kita." Lanjutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi bagian Pengelolaan Limbah Dinas Lingkungan Hidup melalui nomor kontak resmi atau datang langsung ke kantor dinas.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post