Sudah Benarkah Kinerja Anggota DPRD Yang Katanya Wakil Rakyat Sesuai Undang Undang.




Purwakarta - Sebagaimana Negara menurut undang undang menentukan dan membentuk lembaga Legislatif. Ada tiga pokok pungsi Lembaga yang mengatasnamakan diri wakil rakyat ini seharusnya bekerja.


Yaitu Pembentukan Peraturan, Pengawasan dan penganggaran. Lalu bagaimana tupoksi para wakil rakyat ini terpantau sempurna dilaksanakan, bagaimana secara profesional para anggotanya terdeteksi bekerja secara profesinal, siapa yang mampu memantau kinerja Legislatif ini , baik atau buruk dalam bekerja hingga lembaga yang mengatasnamakan lembaga wakil rakyat itu benar dan baik dalam bekerja.


Sampai hari menjelang masa jabatan, kemudian tergantikan dengan anggota baru pada 6 Agustus 2024 nanti. Benarkah 45 Anggota DPRD kerjanya cuma membisu tanpa menunjukan statusnya sebagai para wakil rakyat di pemerintahan.



Menelisik Kwalitas DPRD Purwakarta, Benarkah Ada Anggotanya yang Bisu, benarkah ada anggota Leg Purwakarta dengan keLulusan Sekolah Minim , dan Katanya selama menjabat tidak sekalipun maju ke meja sidang Paripurna.


Sebandingkah gaji atau upah para anggota Legislatif ini dengan tugasnya, berapakah nominal gajinya bahkan katanya harus menguras tenaga dengan membiasakan diri melakukan kunjungan kerja ke luar kota berhari hari.


Benarkah untuk menjadi anggota Legislatif dari mulai kampanye sampai dengan dilantik, anggota Legislatif terpilih harus menguras kocek uang hingga miliaran rupiah.


Berapa Perda yang dihasilkan hingga nanti habis mass waktu, benarkah Legislatif mandul mengawasi eksekutif, bagaimana kapasitas legislatif membangun anggaran untim rakyat.


Tim Redaksi Media ini, akan mencari tahu semua itu dan menulis lengkap pertanyaan Netizen soal penggalan kata dari banyak " Dugaan " diatas dalam waktu dekat.



Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post