Dugaan Galian Pasir ilegal Rugikan Masyarakat, Warga Minta Pemerintah Bertindak.




Purwakarta – Aktivitas galian pasir Ilegal yang berada di wilayah desa Wanawali Rt 07/ Rw 02 kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan kepentingan umum.

Sejumlah warga pun mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari rusaknya jalan akibat lalu lintas  pengangkut pasir, meningkatnya debu yang mengganggu kesehatan, hingga ancaman longsor di sekitar lokasi galian.

“Kalau terus dibiarkan, kami khawatir kampung ini semakin parah kerusakannya. Jalan rusak, sawah terancam, bahkan rumah warga bisa terkena dampak,” ujar salah satu warga yang enggan di sebut namanya saat ditemui di lokasi.

Selain kerusakan lingkungan, warga juga menyoroti tidak adanya kontribusi nyata dari pihak pengelola galian terhadap masyarakat sekitar. Mereka menilai keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara kerugian ditanggung banyak orang.

Wahyudin kepala desa wanawali kecamatan cibatu kabupaten purwakarta ,menerangkan bahwa pihak pemerintah Desa tidak pernah memberikan izin ataupun ikut andil dalam kegiatan penambangan tersebut baik secara moril maupun materil saat di konfirmasi oleh awak media. 


Atas tindakan tersebut para pelaku/pengusaha tambang ilegal bisa di kenakan sangsi pidana undang-undang pasal 35 ayat (1) UU no. 3 tahun 2020 dan pasal 158 -161 KUHP tentang kegiatan penambangan hasil alam secara ilegal. 

 Maka sering disebut pertambangan tanpa izin atau PETI), aturannya ada dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

1. Pasal 35 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020

> Kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), atau surat izin penambangan batuan (SIPB).
setiap kegiatan galian/pertambangan harus memiliki izin resmi.

2. Pasal 158

> Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

3. Pasal 161

> Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian, pengembangan, atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

4. Pasal 162

> Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang sah dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Jadi, galian ilegal masuk kategori tindak pidana pertambangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Warga berharap ada tindakan tegas dan transparan dari pemerintah juga APH mulai dari peninjauan izin hingga penghentian aktivitas bila terbukti melanggar aturan.

“Kami hanya ingin hidup tenang. Kalau memang galian itu legal, harusnya ada aturan jelas dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Jangan sampai kami jadi korban,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian pasir belum memberikan keterangan resmi. 

Next Post Previous Post