Purwakarta - Tercatat 576 peserta perwakilan dari Desa dan Kelurahan se Kabupaten Purwakarta, ikuti pelatihan dan pembekalan Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang.
Tercatat ikut serta dalam kegiatan itu , hadir dari berbagai kalangan diantaranya Kepala Desa, Aparat / Staf Desa hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama mewakili masing masing desa.
Pelatihan yang digelar di Kampus 2 UNSIKA itu berlangsung selama tiga hari sejak hari Jumat tanggal 31 Oktober hingga hari ini 02 November 2025. Dengan sejumlah pemateri atau Dosen pelatih yang kompeten.
Dr Martha Paulina Berliana S.H M.H mantan Kepala Kejaksaan Negri Purwakarta yang kini menjabat sebagai Asdatun Kejati Jawa Timur , Nana Mulyana Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Purwakarta pun ikut mengisi materi pada para peserta Paralegal selama tiga hari.
Pusat Kajian dan Layanan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang sendiri dipercaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jabar menjadi pelaksana pelatihan paralegal bagi kepala desa sekaligus pendamping Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa se-Jawa Barat. Karena menjadi salah satu Universitas rekomended untuk melakukan pelatihan.
Dalam sambutan usai acara pada minggu 02 November 2025 ( kemarin ) Ketua PKBH FH Unsika, Dr. Margo Hadi Pura, S.H., M.H., mengatakan, pelatihan ini merupakan bagian dari program Advokasi Desa untuk mewujudkan “rumah hukum masyarakat” yang dekat dan mudah diakses warga.
"PKBH Unsika tidak hanya menjadi pelaksana pelatihan, tetapi juga akan mendampingi para kepala desa dan aparatur yang ditunjuk menjadi paralegal di pos bantuan hukum desanya,” ujar Dr. Margo.
Denden Pranayuda Ketua APDESI Kab Purwakarta yang ditunjuk sebagai ketua Panitia mengatakan, pendampingan pasca pelatihan menjadi hal penting agar paralegal benar-benar memahami tugasnya dan mampu memberikan layanan hukum dasar secara efektif.
"Kami ingin memastikan setelah pelatihan ini, para paralegal tetap mendapat arahan dan supervisi. Pos Bantuan Hukum di desa harus benar-benar berjalan, bukan sekadar seremonial, karena banyaknya keluhan atau status kasus hukum tingkat desa yang diharapkan bisa diselesaikan di tingkat desa tentunya, agar tidak semua kasus hukum naik perkara ke tingkat APH ( kepolisian dan kejaksaan)," katanya.
Dan untuk memastikan kesiapan Paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan pembekalan selama tiga hari di ruang kampus Unsika, kedepan atau tiga bulan kedepan Paralegal ini diharapkan bisa membuka pelayanan Pos Bantuan Hukum ( POSBAKUM ) di masing masing desa / kelurahan.
" Paralegal ini diharapkan segera membentuk Posbakum di masing masing desanya, dan dengan tentunya mendapat pendampingan dari para ahli hukum dari Unsika," lanjutnya.
Meski hanya berlangsung selama tiga hari, Paralegal ini dipastikan telah mampu menangangi kasus hukum atau pidana di tingkat wilayah.
" Paralegal ini nanti hanya memberikan mediasi hukum di wilayahnya masing masing, namun tidak bisa menggelar perkara ke persidangan," pungkasnya.
Terpisah, MALDIANSYAH salah satu siswa peserta Paralegal perwakilan Desa Campakasari, Kec Campaka Purwakarta mengaku cukup puas setelah tiga hari mengikuti pelatihan di Kampus 2 Unsika Karawang.
" semoga pelatihan ini bisa berlanjut, dan POSBAKUM bisa berjalan secara Profesional," tukasnya.