Purwakarta - Meski berdasarkan informasi yang tersedia, tidak ditemukan peraturan yang secara spesifik melarang atau mengizinkan penggunaan mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk belanja bahan pokok.
Namun, perlu diperhatikan bahwa mobil tersebut memiliki fungsi utama yaitu untuk mengantarkan makanan ke sekolah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dari pantauan Pasundan Ekspres di Pasar Induk sembako di wilayah Kopo Kec.Bungursari, sejumlah unit mobil MBG justru berkeliaran di pasar terbesar di Jawa Barat tersebut, Diduga mobil mobil bergambar SPPG tersebut tengah melangsungkan belanja langsung ke pasar Induk tersebut untuk mendapatkan harga murah.
" setiap hari selalu ada mobil mobil MBG berkeliaran keluar masuk ke pasar Induk ini, macam macam yang dibeli. Mulai dari daging, ikan, sayur, buah dan semua bahan Baku lainnya. Dan untuk transaksi mereka biasanya beli borong atau jumlah besar dimuat didalam mobil Box tersebut," ujar Sukaya ( 50 ) salah satu pemilik kios dilokasi.
Secara SOP terbaru BGN mengenai mobil pengantar MBG lebih menekankan pada aspek keselamatan selama pengantaran, seperti larangan masuk ke halaman sekolah dan syarat sopir yang profesional. Meskipun demikian, penggunaan mobil untuk tujuan lain selain pengantaran MBG sebaiknya mempertimbangkan faktor-faktor seperti alokasi anggaran, keamanan kendaraan, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku di lembaga penyedia layanan MBG.
Beli borong atau jumlah besar oleh pihak pengelola SPPG dengan atas nama koperasi Yayasan, tercatat memang sampai saat ini, tidak ditemukan peraturan yang secara spesifik mengatur apakah harga belanja dapur SPPG ke koperasi boleh melebihi Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak. Namun, ada beberapa prinsip dan aturan umum yang perlu diperhatikan terkait pengelolaan anggaran dan belanja di program Makan Bergizi Gratis (MBG), antara lain:
" perlu ada Pengawasan anggaran yang ketat tentang anggaran MBG yang disalurkan melalui KPPN langsung ke akun virtual bersama antara mitra dan SPPG, dimana aturanya hanya bisa diambil dengan persetujuan kedua pihak. Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel," ungkap Tri Mulyanto salah satu ketua LSM menanggapi banyaknya mobil MBG belanja langsung masuk ke pasar pasar.
Padahal, di informasi yang disampaikan oleh Pemerintah pusat . Prioritas pada pemasok lokal, Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong SPPG untuk memprioritaskan bahan baku dari pemasok lokal seperti kelompok tani, UMKM, koperasi, dan BUMDes. Hal ini tidak hanya membantu memajukan perekonomian lokal tetapi juga dapat memastikan ketersediaan bahan baku yang segar dan terjangkau.
" Seluruh proses pengelolaan dapur SPPG, termasuk belanja bahan baku, diharapkan mengikuti SOP yang telah ditetapkan. SOP ini biasanya mencakup berbagai aspek seperti kualitas bahan baku, proses pembelian, penyimpanan, dan pengolahan makanan," lanjut Tri menjelaskan.
Untuk kepastian tidak terjadi pelanggaran pada informasi diatas, dinas kesehatan atau lembaga terkait akan melakukan klarifikasi atas kejadian diatas dengan dalih menjaga stabilitas harga sembako karena aksi beli borong dan menjaga sterilisasi mobil pengangkut makanan Bergizi.
Dan dari informasi yang diperoleh , Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerapkan aturan ketat untuk mencegah praktik "bermain harga" dalam belanja bahan baku MBG. Sejak Mei 2025. Dana MBG ditransfer langsung dari KPPN ke rekening virtual SPPG tanpa melewati mitra, dan setiap transaksi tercatat secara digital untuk dipantau. Sebelum pembelian, SPPG juga wajib melampirkan harga referensi pasar yang diawasi oleh kepala SPPG dan perwakilan yayasan sebagai verifikator ganda.
Praktik bermain harga termasuk mark-up atau kolusi untuk membeli bahan berkualitas rendah dengan harga tinggi merupakan bentuk korupsi yang dapat merusak kualitas makanan untuk anak-anak dan menimbulkan kerugian negara. BGN bahkan akan mengambil tindakan tegas seperti pemecatan terhadap pihak manapun apalagi pemilik yayasan yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
" sepertinya Jika yayasan SPPG terbukti "bermain harga" dalam belanja MBG (seperti mark-up harga, kolusi, atau membeli bahan berkualitas rendah dengan harga tinggi), infonya akan dikenai sanksi berjenjang sesuai tingkat kesalahan, bahkan proses pidana jika terbukti korupsi, saya harap BGN pusat bisa tegas dan lakukan monitoring ke daerah daerah," lanjut Tri.
Sanksi Administratif, sanksi Pidana,
Dimulai dari Langkah peringatan pertama untuk pelanggaran ringan, Penutupan operasional sementara, dan Untuk pelanggaran yang lebih berat, hingga selesai investigasi dan perbaikan.
" jangan anggap enteng dalam permaianan harga beli sembako MBG, sanksinya bisa sampai Penutupan operasional permanen dan pencabutan izin. Bagi pelanggaran serius yang merugikan program atau anak-anak.
Blacklist permanen bagi Yayasan tidak akan bisa lagi berpartisipasi dalam program MBG di masa depan.
Lalu, Nonaktifkan kepala SPPG atau pihak terkait Sebagai tanggung jawab internal," ujarnya mengingatkan jika program MBG diawasi langsung oleh Presiden.
Dan Jika pelanggaran terbukti merupakan bentuk korupsi (misalnya menyalahgunakan anggaran negara atau merugikan keuangan negara), yayasan dan pihak yang terlibat dapat diusut sesuai Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan pidana seperti penjara dan denda.

