Purwakarta - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta menggelar audiensi dengan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Selasa, (28/1/2026).
Audiensi tersebut membahas anggaran proyek pembangunan bantuan rumah untuk warga korban bencana alam di Desa Panyindangan.
Pospera dihadapan pejabat terkait, mempertanyakan sejumlah aspek teknis dan anggaran proyek, mulai dari sumber pendanaan, perencanaan kegiatan, mekanisme penetapan harga, hingga kewajaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Kepala Bagian (Kabag) UPBJ Setda Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, menanggapi audiensi tersebut menjelaskan bahwa proyek pembangunan rumah bantuan tersebut bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025.
“Untuk anggaran konsultan dan pengawasan itu dari APBD Purwakarta, sedangkan BKK hanya menganggarkan fisiknya saja,” jelas Ofi.
Dari hasil yang kami terima dari pihak Pospera , yaitu mempertanyakan jumlah perusahaan yang mengikuti proses tender serta identitas perusahaan pemenang. Ofi juga menyebutkan bahwa dari 17 perusahaan yang mendaftar, hanya satu perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.
Lalu Pospera menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait proses kualifikasi. Terkait harga satuan, Ofi menyebutkan bahwa harga per unit rumah bantuan ditetapkan sebesar Rp120 juta sesuai hasil perencanaan.
“Anggaran yang dikeluarkan lebih besar untuk pekerjaan cut and fill, merujuk pada kegiatan pengurugan dan pemadatan tanah," jelasnya.
Namun Pospera menilai sikap PPK yang belum memberikan keterangan langsung dalam audiensi tersebut sebagai bentuk kurangnya keterbukaan.
"PPK dua kali kami undang dan mengundang untuk diadakan pertemuan selalu tidak hadir. Ditambah dari 17 perusahaan yang mendaftar hanya satu perusahaan yang memberikan penawaran. Sehingga menambah kecurigaan ada sesuatu yang disembunyikan dan diduga dikondisikan," tegas Sutisna Sonjaya, Ketua Pospera Purwakarta.
