PURWAKARTA - Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Purwakarta membantah tegas soal isu membandrol sejumlah uang untuk penebusan surat Sertifikat Laik Higienis Sanitasi ( SLHS ) untuk sejumlah SPPG di Purwakarta.
Yandi sekertaris Dinkes ditemui diruang kerjanya menjelaskan, bahwa pemberitaan tentang adanya pungutan oleh staf maupun petugas pelaksana monitoring SLHS dari Dinkes itu hanya Hoax alias bohong.
Namun berdasarkan Peraturan Daerah Kab Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah benar adanya pungutan untuk setiap SLHS yang terbit.
" kalo merujuk Perda Nomor 15 , Tahun 2023, untuk setiap penerbitan SLHS memang harus bayar senilai yang tertuang dalam Perda tersebut," ujarnya.
Dan untuk rincian penerbitan SLHS , Yandi merinci bayaran senilai total Rp. 1.000.000 diantaranya adalah untuk
1. Pemeriksaan makanan kimia ( formalin, beraksi, mekanisme yellow , roda B. Senilai Rp.60.000
2. Usap dunur penjajah pangan senilai , Rp. 150.000
3. Usap alat produksi senilai Rp. 130.000.
Dengan total Rp. 1.000.000.
Besaran tersebut merupakan tarif resmi yang dipungut sesuai mekanisme, dan disebarkan melalui prosedur SAH dan tercatat sebagai PAD ( pendapatan asli daerah ).
" Kami tegaskan pungutan yang beredar 3 juta sampai 4 juta rupiah itu Hoax, sekalipun ada atas nama Oknum atau siapapun itu dapat diartikan pungutan liar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Dinas kesehatan," lanjutnya.
Selanjutnya, untuk penerbitan SLHS kedepan dengan adanya isu tidak menyenangkan yang beredar beberapa waktu terakhir. Dinkes mengaku akan lebih selektif dan ketat.
" akan kami perketat prosesnya khawatir ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjadi Calo pengurusan SLSH dan dengan selanjutnya kami menunggu intruksi dari Bupati terkait peraturan SPPG di Purwakarta.
